Gubernur Erry Nuradi-Kepala BPN Sumut Teken MoU Percepatan Persertifikatan Tanah
Gubenur Sumatera Utara Dr Ir HT Erry Nuradi MSi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Priyono menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Gubernur Erry mengatakan bahwa MoU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah milik Pemprovsu yang tersebar di 33 kabupaten/kota, yang saat ini masih banyak yang belum memiliki bukti kepemilikan.
"Sesuai dengan prinsip umum pengamanan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pengelolaan barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya, meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum," ujar Gubernur Erry Nuradi, Sabtu (26/5/2018).
Gubernur menambahkan, sesuai dengan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah instansi Pemerintah, dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan dalam pengurusan hak dan penyelesaian sertifikat tanah pemerintah.
"Bersama BPN Sumut berkeinginan untuk membangun kesepahaman dan saling pengertian untuk kerja sama dalam rangka upaya percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah milik Pemprovsu. Kesepahaman itu, hari ini kita wujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU," ujar Erry.
Erry juga memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprovsu, selaku pengguna barang milik daerah untuk memberikan perhatian yang serius mengurus penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Serta mengusulkan anggaran pensertifikatan tanah yang ada di masing masing OPD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: