Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Ancaman dari Polri Bagi Ormas yang Paksa Minta THR

Ini Ancaman dari Polri Bagi Ormas yang Paksa Minta THR Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan memproses hukum ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan.

"Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela.

"Kecuali jika perusahaan kasih THR secara sukarela atau seperti sedekah, ya silakan," katanya.

Pihaknya mengatakan bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Polri pun mengimbau kepada ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.

"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: