Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis carnophen atau zenith yang beroperasi di Sampit.
"Ini bukan jaringan bandar zenith yang kami tangkap kemarin. Kali ini kami tangkap berdasarkan informasi dari tersangka kasus lain sebelumnya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Senin.
Tersangka Arfendi (53) warga Jalan Kihajar Dewantara RT 006 RW 02 KeIurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Dia ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Awalnya petugas yang sudah mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka, melakukan pengintaian. Setelah merasa yakin, petugas langsung melakukan penggerebekan disaksikan ketua Rukun Tetangga setempat.
Tersangka tidak berkutik ketika Ronny dan sejumlah anggotanya melakukan penggerebekan. Di bagian depan rumah yang juga difungsikan sebagai kios kecil, polisi menemukan barang bukti berupa 107 butir zenith dan uang Rp295.000.
Saat melakukan penggeledahan, tersangka mengakui semua barang itu adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: