Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Uang Suap Proyek dalam Kasus OTT Bupati Purbalingga

Ada Uang Suap Proyek dalam Kasus OTT Bupati Purbalingga Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Purbalingga Tasdi terkait dengan proyek pembangunan yang ada di Purbalingga.

"Proyek pembangunan yang saya dapat informasinya, secara lebih perinci tentu saya belum sampaikan, ya, proyek pembangunan apa? Pada tahun? Akan tetapi, indikasinya penerimaan uang itu bagian dari komitmen 'fee' yang sudah dibicarakan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Total saat ini yang diamankan, kata Febri, ada enam orang. Adapun perinciannya empat orang diamankan di Purbalingga, dua orang lainnya di Jakarta.

"Tadi sore menjelang magrib diamankan sekitar empat orang di sana, ada kepala daerah, kemudian pihak swasta, ada pejabat unit layanan pengadaan (ULP) satu orang, dan juga ajudan. Empat orang diamankan, sekarang sudah bersama tim dan sudah dilakukan beberapa tindakan awal, ya, seperti pemeriksaan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, ada tim KPK lainnya secara pararel yang juga bergerak di Jakarta, Senin malam, dan diamankan sekitar dua orang dari pihak swasta.

"Jadi, totalnya sejauh ini ada enam orang. Akan tetapi, apakah nanti semuanya akan dibawa ke Gedung KPK, terutama yang di daerah? Nanti tergantung pada hasil pemeriksaan di lokasi atau di Purbalingga tersebut," ungkap Febri.

Direncanakan, kata dia, pihak yang diamankan di Purbalingga itu akan dibawa ke Gedung KPK RI, Jakarta, Senin malam ini. Pihaknya pun juga mengamankan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses perhitungan.

"KPK duga sejauh ini sudah terjadi transaksi dan itu terkait dengan proyek yang ada di Purbalingga. Jadi, itu yang bisa disampaikan saat ini. KUHAP memberikan waktu maksimal 24 jam sampai KPK bisa menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: