WE.CO.ID - Banggar DPR RI dan Pemerintah menyepakati bahwa besaran deficit tahun 2014 adalah sebesar 1,69 persen terhadap PDB atau sebesar Rp. 175,354 triliun. Kesepakatan tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan pendapatan Negara tahun 2014 yang sebesar Rp. 1.667,140 triliun dan belanja Negara sebesar Rp. 1.842,495 triliun.
Sumber pembiayan deficit tersebut dihitung atas pembiayaan utang sebesar Rp. 185.128 triliun yang terdiri dari surat berharga Negara sebesar Rp. 205,068 triliun, pinjaman luar negeri sebesar negative Rp. 20.903,5 miliar dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp. 963 miliar. Dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp. 9.773,8 miliar yang terdiri atas perbankan dalam negeri sebesar Rp. 4.398,5 miliar dan non-perbankan dalam negeri sebesar negative Rp. 14.172,3 miliar.
Penerimaan dalam negeri yang berupa penerimaan perpajakan yang terdiri atas pajak penghasilan sebesar Rp. 586,306 triliun, PPN sebesar Rp. 492,950 triliun, PBB sebesar Rp.25,441 triliun, cukai sebesar Rp. 116,284 triliun, pajak perdagangan internasional sebesar Rp. 225,954 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp. 5.491 miliar. PNBP yang juga termasuk dalam penerimaan dalam negeri pada tahun 2014 terdiri dari penerimaan SDA yang disepakati sebesar Rp. 225,954 triliun, pendapatan bagian laba BUMN sebesar Rp. 40.000 miliar, pendapatan BLU sebesar Rp. 25.349,4 miliar dan PNBP lainnya sebesar Rp. 94.087,6 miliar.
(Yuni E)
Foto : SY
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/yuni_ekowati
Editor: Muhamad Ihsan
Tag Terkait:
Advertisement