Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat membuka posko pengaduaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk menjembatani keluhan masyarakat yang mengalami perlakuan tidak adil dan mendorong proses yang transparan.
"Posko pengaduan bertujuan mendorong hadirnya penerimaan peserta didik baru yang bersih," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Selasa (26/6/2018).
Ia mengimbau masyarakat agar melapor ke Ombudsman jika menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika ada penyimpangan, laporan dapat disampaikan lewat pesan seluler ke nomor nomor 08121373770 dengan format Nama pelapor*No KTP*Nama Sekolah*Isi laporan.
Selain itu bisa juga menghubungi kantor Ombudsman dengan nomor 0751 892521, katanya.
Ombdusman juga meminta pihak sekolah untuk transparan dalam mengumumkan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA mencegah adanya permainan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: