Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desember Jadi Batas Akhir Penukaran Uang Lama

Desember Jadi Batas Akhir Penukaran Uang Lama Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Kendari -

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sultra, Minot Purwahono, mengingatkan kepada warga bahwa penukaran uang lama atau edisi 1998 dan 1999 berakhir pada Desember 2018.

"Jika masyarakat masih memiliki stok uang emisi 1999 dan 1998, uang tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI sampai Desember, karena setelah itu sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran," kata Minot, di Kendari.

Minot mengatakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikandari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp100 ribu tahun emisi 1999, Rp50 ribu Tahun Emisi 1999, Rp20 ribu Tahun Emisi 1998, dan Rp10 ribu Tahun Emisi 1998.

"Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut ke kantor Bank Indonesia Perwakilan Sultra sebelum 31 Desember 2018," katanya.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. Ia mengaku, masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia.

"Kami akan memberikan penggantian sebesar nominal yang sama kepada masyarakat yang menukarkan uang yang akan dicabut dan ditarik peredarannya tersebut," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: