Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

600 Polisi Amankan Tilang Ganjil-Genap

600 Polisi Amankan Tilang Ganjil-Genap Kendaraan melewati "Underpass" Mampang-Kuningan saat hari pertama uji coba di Jakarta, Rabu (11/4). Underpass (lintas bawah) sepanjang 827 meter itu dibuat untuk mengurangi kemacetan akibat persimpangan sebidang. | Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengerahkan 600 personel guna mengamankan pemberlakuan aturan perluasan kawasan sistem plat nomor kendaraan pribadi ganjil-genap. 

"Petugas ditempatkan pada jalur alternatif untuk mengurai kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Petugas kepolisian juga mengawasi setiap kendaraan yang melanggar di setiap jalur yang diberlakukan ganjil-genap.

Rabu (1/8), petugas kepolisian mulai memberlakukan penegakan hukum atau bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara mobil pribadi yang melanggar di kawasan perluasan ganjil-genap.

Yusuf menyebutkan tingkat kesadaran pengendara semakin tinggi terkait perluasan dan perubahan waktu aturan ganjil-genap.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mensosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.

Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018.

Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Petugas memperluas aturan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur.

Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.

Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat- JalanHBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.

Jalan RA Kartini -Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur.

Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: