Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Cadar, Denmark Jadi Negara Ladang Rasisme di Eropa

Larangan Cadar, Denmark Jadi Negara Ladang Rasisme di Eropa Seorang wanita mengendarai mobil di Arab Saudi 22 Oktober 2013. | Kredit Foto: Reuters/Faisal Al Nasser
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekitar 1.300 orang Denmark berpawai di Kopenhagen pada Rabu untuk menentang larangan baru tentang pemakaian penutup wajah di depan umum, menuding pemerintah melanggar hak kaum wanita memakai pakaian sesuai dengan pilihan mereka.

Parlemen Denmark mengesahkan larangan itu pada Mei, bergabung bersama dengan Prancis dan beberapa negara Uni Eropa lain untuk menjunjung tinggi yang politisi katakan nilai sekuler dan demokrasi. Para penentang itu, banyak memakai penutup wajah (niqab) atau baju menutupi seluruh tubuh mereka (burqa), berpawai dari pusat kota, distrik sayap kiri Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di pinggiran ibu kota. Mereka membentuk rantai manusia di sekitar kantor itu dan kemudian bergerak kembali ke Norrebro sebelum membubarkan diri.

Pengunjuk rasa itu, di antaranya membawa anak-anak, meneriakkan "Jangan ada rasis di jalanan kita" dan "Hidupku, pilihanku" dalam pawai tiga jam. Tidak ada laporan tentang kejadian selama pawai berlangsung. Pengunjuk rasa itu, termasuk kaum Muslimah tidak mengenakan niqab dan orang bukan Muslim Denmark, muncul dengan wajah ditutup.

"Kami perlu mengirim sinyal kepada pemerintah bahwa kami tidak akan tunduk pada diskriminasi dan sebuah undang-undang yang secara khusus menyasar minoritas keagamaan," kata Sabina, 21 tahun, mahasiswa yang mengenakan niqab, kepada Reuters, meminta nama lengkapnya jangan disebutkan.

Ia merupakan salah seorang dari sekitar 150-200 Muslimah - 0,1 persen dari mereka di negara itu - yang setiap hari mengenakan niqab atau burqa. Jumlah Muslim di Denmark mencapai sekitar 5 persen dari 5,7 juta jiwa penduduk.

Berdasarkan atas UU itu, polisi akan dapat memerintahkan kaum wanita melepaskan penutup wajah mereka atau memerintahkan mereka meninggalkan kawasan publik. Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen mengatakan petugas akan mengenakan denda atas mereka dan memberitahu mereka agar pulang.

Denda yang dikenakan berkisar antara 1.000 crown Denmark (160 dolar AS/setara 2.288.000 rupiah) untuk pelanggaran pertama hingga 10.000 crown untuk keempat. Prancis -dengan masyarakat Muslim terbesar di EU- dan juga Belgia, Belanda, Bulgaria dan Bavaria, negara bagian Jerman, memberlakukan larangan pemakaian penutup wajah di depan umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: