Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut hukuman suspensi PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) pada sesi II perdagangan Jumat (3/8/2018). Sebelumnya, saham MDIA sempat digembok BEI pada sesi pertama.
Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek MDIA merujuk pada dua surat. Pertama Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.: Peng-SPT-00011/BEI.PP1/08-2018 tanggal 3 Agustus 2018.
Berikutnya merujuk pada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia No.: KSEI-9932/DIR/0818 tanggal 3 Agustus 2018 perihal Informasi Tambahan Ketiga mengenai Pembayaran Dividen Tunai PT Intermedia Capital Tbk.
"Maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Intermedia Capital Tbk di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi II perdagangan efek hari Jumat, tanggal 3 Agustus 2018," kata BEI mengutip keterbukaan informasi, Jumat (3/8/2018).
Setelah gembok suspensi dibuka, tak ada pergerakan berarti dari nilai saham MDIA. Saham MDIA hanya sempat bergerak ke level Rp161 per lembar saham hingga penutupan perdagangan.
Saham MDIA sebelumnya sudah dikenakan suspensi pada perdagangan Jumat (27/7/2018. Hal ini terkait adanya penundaan pembayaran dividen.
MDIA sejatinya dijadwalkan melakukan pembayaran dividen sebesar Rp2,8 per lembar saham pada Jumat (27/7/2018). Penyaluran dividen tertunda lantaran kendala teknis pengiriman dana tunai terkait dengan mekanisme pendistribusian dividen bagi pemegang saham utama Perseroan, yakni PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Bursa sempat membuka gembok suspensi mulai sesi I perdagangan efek Senin (30/7/2018). Hanya saja, BEI kembali menghentikan sementara perdagangan MDIA pada sesi I perdagangan Jumat (3/8/2018) terkait informasi tambahan kedua mengenai pembayaran dividen Intermedia Capital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Thomas Rizal
Editor: Thomas Rizal
Tag Terkait: