Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi

KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi Gedung KPK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera menjelaskan maksud dari surat yang diduga ditandatangani oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut merupakan tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT. Geo Dipa Energi.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah diluar peride penyimpanan data HSBC Hongkong. Kemudian, dijelaskan juga bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.

Menanggapi hal itu, Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto menduga sudah terjadi konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. Pasalnya, Pahala yang adalah mantan pejabat di BPKP memiliki hubungan baik dengan Komisaris Geo Dipa Anwar Sanusi  yang juga berasal dari BPKP.

"Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar klir kan. Karena iya (diduga ada conflict of interest)," katanya ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/8/2018).

Andrianto meminta pimpinan KPK untuk segera turun tangan menyelesaikan hal tersebut. Sebab, kalau tidak, maka KPK akan disebut sebagai lembaga yang melindungi perusahaan yang berpekara.

Apalagi kata dia, KPK saat ini sedang berkonsentrasi memberantas korupsi di sektor tambang.

"Saya minta pimpinan KPK harus segera bertindak atas dugaan korupsi ini. Sesuai janji pimpinan KPK yang akan masuk ke korupsi tambang," kata Andrianto.

Menurut dia, langkah KPK untuk fokus ke sektor tambang sangat bagus. Sebab, nilai korupsi di sektor tersebut sangat tinggi.

"Korupsi tambang ini nilainya besar, tapi sampai detik ini belum ada KPK menindak korupsi sistemik di tambang," tandasnya.

Tak hanya Andrianto dari PP, sebelumnya juga sudah ada desakan yang sama dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Bahkan mereka sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke pimpinan dan Badan Etik KPK.

Selain konflik kepentingan, sejumlah kejanggalan lain yang terjadi dalam surat tanggapan bernomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

Pertama, penasehat hukum yang digunakan PT Geo Dipa  adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang juga mantan komisioner KPK. Lalu bukan tugas dari KPK untuk mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC di  Hongkong tahun 2005 apalagi  menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong yang informasi didapat dari HSBC di Indonesia.

Kejanggalan lainnya adalah pengecekan  di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong dimana rekening PT Bumi Gas Energi terdaftar ,karena HSBC Indonesia tidak Ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong.

Sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan mengecek rekening Bank di Hongkong untuk keperluan due diligence PT Geodipa terhadap rekening PT Bumi Gas adalah OJK, PPATK dan Bank Indonesia, apalagi dalam kasus sengketa  bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi  itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara 'bussines to business' antar korporasi.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan Kontrak Kerja sama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi. Ketua Jokowi Watch, Tigor Sitorus menduga putusan itu hanyalah tipu daya.

"Putusan itu penuh dengan tipu muslihat. Telah merusak iklim investasi atau distrust di Indonesia," imbuhnya.

Ditegaskannya putusan BANI yang membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi tidak berlaku setelah sebelumnya sudah ada putusan Kasasi, Peninjauan Kembali (PK).

"PK dari Mahkamah Agung (incharch) yang membatalkan putusan BANI 2008, bahwa Kontrak Kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi hidup kembali," lanjutnya.

Padahal, lanjutnya, sudah jelas-jelas surat yang ditandatangani diduga oleh Pahala Nainggolan tidak sah secara hukum ketika dijadikan bukti di BANI. Pasalnya, KPK bukanlah lembaga yang sah untuk melakukan invetigasi ada atau tidak adanya Rekening BUMI Gas Energi di HSBC Hongkong. Dia pun meminta pihak berwenang untuk turun tangan.

"Ombusdman harus segera memanggil Pahala Nainggolan Deputi KPK yang sudah melakukan pekerjaan diluar Tupoksi KPK apalagi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, dan Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: