Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Marga Evaluasi Penertiban Kendaraan Overload

Jasa Marga Evaluasi Penertiban Kendaraan Overload Gedung Jasa Marga | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga (Persero) dalam sepekan terakhir telah menggelar operasi penetiban kendaraan angkutan berat berkelebihan muatan dan dimensi (overdimension overload/ODOL) di jalan tol dengan menggunakan jembatan timbang portable.

"Tak sekadar mendukung, Jasa Marga bersama dengan pihak terkait telah melakukan aksi nyata berupa operasi penertiban kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol dengan menggunakan jembatan timbang 'portable'," kata VP Operation Management Jasa Marga Bagus Cahya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Ia mengemukakan penindakan akan dilakukan secara konsisten di jalan tol. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat untuk menindak pelanggaran kendaraan ODOL.

Ada pun salah satu cabang Jasa Marga yang menggelar operasi penertiban kendaraan ODOL adalah Cabang Jagorawi. Jasa Marga Cabang Jagorawi menggelar operasi ODOL selama lima hari, yakni tanggal 31 Juli, 1, 2, 7, dan 8 Agustus 2018.

Selama lima hari operasi di ruas Tol Jagorawi tersebut, terjaring 66 kendaraan yang menyalahi ketentuan ODOL dan 20 kendaraan menyalahi ketentuan terkait surat kendaraan dari 246 kendaraan yang diperiksa.

Dalam kurun waktu hampir bersamaan, Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng menggelar operasi serupa di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada 30 Juli sampai 3 Agustus 2018.

Dalam lima hari pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 466 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, sebanyak 330 kendaraan terbukti menyalahi ketentuan ODOL.

Kementerian Perhubungan telah menetapkan kebijakan untuk menindak kendaraan ODOL hingga 100 persen dari batas toleransi di tiga titik jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Ketiga jembatan timbang itu adalah UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban. Kebijakan ini dinilai cukup efektif mengurangi kendaraan ODOL di jalan, termasuk jalan tol.

Hal ini terungkap dalam evaluasi penegakan hukum kebijakan pengentasan ODOL yang digelar di UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/8/2018).

Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Risal Wasal menyampaikan, kegiatan ini berjalan sejak 1 Agustus 2018, dan berada di tiga lokasi, yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban.

Balonggandu adalah salah satu contoh konsep bagaimana pola kendaraan masuk ke UPPKB dan ditimbang. Kalau pengemudi melanggar akan ada konsekuensinya secara langsung, seperti e-tilang (tidak menggunakan pembayaran tunai).

Penegakan aturan terhadap kendaraan atau angkutan barang yang kelebihan dimensi maupun kelebihan muatan bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, kendaraan ODOL dinilai dapat memperburuk kondisi jalan. Kondisi ini tak hanya membahayakan pengendara kendaraan ODOL itu sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Di samping itu, angkutan barang yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan juga berpotensi menimbulkan kepadatan karena umumnya kendaraan ODOL bergerak dalam kecepatan rendah.

Kepadatan juga berpotensi kembali terjadi saat perbaikan kondisi jalan yang rusak. Tak hanya itu, biaya yang harus ditanggung pengelola jalan tol untuk memperbaiki kondisi jalan tol yang rusak akibat sering dilintasi oleh kendaraan ODOL juga relatif besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: