Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tindak 11.240 Pengendara Langgar Ganjil-Genap

Polisi Tindak 11.240 Pengendara Langgar Ganjil-Genap Mobil milik Antony Ronald, WN Selandia Baru yang kena tilang akibat melanggar aturan genap-ganjil di jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak 11.240 pengendara yang melanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejak 1 hingga 10 Agustus atau selama 10 hari.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menyebutkan, petugas Polres Metro Jakarta Timur tercatat melakukan penindakan tertinggi terhadap pengendara yang melanggar.

"Petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.178 pengendara yang melanggar selama 10 hari," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).

Budiyanto menuturkan, petugas Polres Metro Jakarta Utara menindak 1.862 pengendara, disusul Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (1.771), Polres Metro Jakarta Selatan (1.692), dan Polres Metro Jakarta Pusat (1.609).

Kemudian petugas Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.180 pengendara, petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (753), dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (195).

Budiyanto mencatat penindakan selama tiga hari terakhir (8-10 Agustus) atau Rabu sebanyak 1.321 pengendara, Kamis (1.975 pengendara), dan Jumat (1.035 pengendara).

Dari penindakan itu, petugas menyita barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjahitan, Jalan A Yani, Jalan Simpang Coca Cola, atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00-21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin-Minggu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: