Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional.
Dalam keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/8/2018), disebutkan, hal tersebut ditegaskan melalui penerbitan PMK 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional menggantikan PMK 119/PMK.08/2011.
Beberapa pokok yang diatur dalam PMK baru ini adalah penghapusan tahap masa sanggah dalam proses seleksi anggota panel atau agen penjual sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal dan mengacu pada PMK 137/PMK.08/2013.
Kemudian, bank investasi yang dapat mengikuti proses seleksi sebagai anggota panel atau agen penjual adalah bank investasi yang mempunyai pengalaman sebagai agen penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Hal ini termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan SBN yang diterbitkan di pasar internasional.
Sementara itu, kriteria calon anggota panel dan calon agen penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi, antara lain mempunyai pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya sukuk.
Selain itu, mempunyai pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional, serta rencana kerja, strategi, jaringan distribusi, dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan pemerintah
Anggota panel dan calon agen penjual juga harus mempunyai kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi sukuk di pasar domestik baik di pasar perdana maupun pasar sekunder.
Pengaturan proses seleksi dianggap gagal terkait dengan jumlah minimal bank investasi yang menyampaikan proposal, yaitu tetap kurang dari empat bank investasi setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal.
Jumlah minimal anggota panel dan agen penjual masing-masing ditetapkan sejumlah tiga atau dua dan keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Indonesia.
Ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing dan menandatangani dokumen transaksi aset SBSN untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Sedangkan, waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing diubah menjadi tujuh hari kerja.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat. (S034).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti