Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis dalam pegelaran Asian Games 2018 untuk melaporkan hal tersebut kepada KPK. Jika ada para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum-oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK memandang permintaan mendapatkan tiket gratis itu bukanlah perbuatan yang patut dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.
"Karena itu jika ada yang sudah menerima maka kami ingatkan agar itu wajib dilaporkan pada KPK," katanya.
KPK megingatkan risiko administrasi dan risiko pidana jika gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja. Apalagi, menurut Febri, masyarakat harus membeli tiket untuk menonton pertandingan Asian Games.
"Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," kata Febri.
Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi online atau daring yang bisa diakses di telepon seluler masing-masing dan juga di laman KPK atau melaporkan secara langsung ke KPK.
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 berarti pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: