Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow!! Pelanggaran Ganjil-Genap Tembus 26.055 Kasus Selama Agustus

Wow!! Pelanggaran Ganjil-Genap Tembus 26.055 Kasus Selama Agustus Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Polda Metro Jaya mencatat 26.055 pengendara yang melanggat aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap selama 1-31 Agustus atau sebelum hingga setelah termasuk saat pelaksanaan Asian Games di Jakarta.

"Jumlah pelanggaran mencapai 26.055 kasus selama Agustus 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Senin (3/9/2018).

Budiyanto menuturkan jumlah penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap berdasarkan laporan petugas yang terlibat di lapangan.

Petugas yang terlibat penindakan yakni dari Subdit Gakkum, Sat Patwal SatGatur, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Timur.

Budiyanto mengungkapkan jumlah pelanggaran terbanyak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan mencapai 4.442 kasus.

Posisi selanjutnya di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur sebanyak 4.174 pelanggaran dan Jalan Benyamin Sueb Jakarta Utara yang menuju ke arah tol sekitar 3.947 pelanggar.

Petugas menyita barang bukti berupa 13.441 surat izin mengemudi (SIM) dan 12.614 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap mulai per 1 Agustus 2018 hingga berakhir penyelenggaran Asian Games di Jakarta pada 2 September 2018.

Aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: