Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab Klaim Sebagai Platform Paling Ketat dalam Seleksi Pengemudi GrabCar

Grab Klaim Sebagai Platform Paling Ketat dalam Seleksi Pengemudi GrabCar Mitra Grabcar, Munir | Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan teknologi Grab menegaskan bahwa mereka satu-satunya platform pemesanan kendaraan yang menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat dalam pendaftaran mitra pengemudi GrabCar.

Menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pengemudi GrabCar diwajibkan melakukan pengecekan sejumlah dokumen, seperti KTP, SIM, STNK, dan SKCK secara fisik. Selanjutnya Grab menemui mitranya secara langsung.

"Hal ini untuk meningkatkan aspek keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama perusahaan," terang dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Selain itu, Grab memeriksa kondisi kendaraan calon mitra pengemudi. Inisiatif ini menjamin keamanan dan keselamatan penumpang, serta kesejahteraan mitra pengemudi Grab.

"Sejak didirikan, Grab senantiasa berusaha untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para penumpang maupun mitra pengemudi melalui berbagai program dan pelatihan," imbuhnya. 

Ridzki menambahkan, sebagai tindak lanjut dari fitur Anti Tuyul yang telah diluncurkan pada awal Agustus 2018 serta kampanye Grab Lawan Opik! yang dilakukan sejak awal tahun ini, berbagai macam fitur canggih terbaru telah diluncurkan berdasarkan masukan dari mitra pengemudi yang jujur.

"Beberapa fitur canggih seperti fitur Anti Tuyul dan Selfie Authentication diharapkan dapat turut memberantas pihak-pihak yang diduga melakukan peminjaman atau bahkan melakukan jual beli akun mitra pengemudi secara ilegal, serta mencegah penggunaan akun-akun tersebut secara tidak bertanggung jawab," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: