Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naik, Upah Buruh Tani Kini Rp52.505 per Hari

Naik, Upah Buruh Tani Kini Rp52.505 per Hari Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional per Agustus 2018 mengalami kenaikan dibandingkan Juli 2018. Jika dua bulan silam buruh tani dibayar Rp52.379 per hari, sebulan lalu nilainya naik menjadi Rp52.505 per hari.

Kondisi serupa terjadi pada upah riil buruh tani nasional per hari yang pada Agustus 2018 naik dari Rp37.649 per hari menjadi Rp37.863 per hari.

"Upah rill mengalami kenaikan 0,57%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Sementara itu, upah buruh bangunan per hari pada Agustus 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,14% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Rata-rata upah nominal pada Agustus 2018 tercatat sebesar Rp86.397 per hari dari sebelumnya Rp86.276 pada Juli 2018.

Begitu juga dengan upah riil yang mengalami kenaikan sebesar 0,19% dari sebelumnya Rp64.318 per hari menjadi Rp64.442 per hari.

Kemudian, upah buruh potong rambut wanita mengalami kenaikan sebesar 0,03% menjadi Rp26.999 dari Juli yang sebesar Rp26.991. Kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan upah riil Agustus 2018 dibanding Juli 2018 yang naik 0,08% dari Rp20.122 menjadi Rp20.138

Sementara rata-rata upah pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga secara nominal mengalami kenaikan sebesar 0,21% menjadi Rp398.137 dari Rp.397.302 bulan sebelumnya. Angka itu lebih tinggi dibandingkan upah riil pembantu rumah tangga pada Agustus 2018 yang naik 0,26% dibanding Juli 2018, yaitu dari Rp296.185 menjadi Rp296.962.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: