Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Digagalkan

Pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Digagalkan Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inspeksi mendadak (Sidak) Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemenaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) malam.

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan  Reserse Kriminal Polri ke lokasi penampungan itu didasari laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-prosedural.

"Dalam sidak itu, kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan  36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia," kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker, Yuli Adiratna di Jakarta pada Selasa (25/9/2018) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya, sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

"Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara illegal akan kami data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.

Kemenaker, lanjutnya, akan terus mendalami kasus ini, meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno mengatakan, Kemenaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara non-prosedural.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya," kata Soes.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: