Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan aktivis Ratna Sarumpaet bisa jadi tersangka terkait aksi kebohongannya yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Ia berencana memeriksa orang-orang yang menerima informasi dari Ratna.
"Nanti akan dilihat, misalnya Fadli Zon dia mendapatkan info dari Bu Ratna. Nah itu bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka juga," katanya di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Lanjutnya, Ia menjelaskan Ratna sulit terjerat dengan UU ITE. Pasalnya, Ia tidak menyampaikan informasi hoaks, melainkan Ia bisa kena KUHP terkait aksi kebohongan yang dilakukannya.
Sambung Setya, Ia mengatakan hingga kini pihaknya fokus mengejar pelaku penyebar isu penganiayaan tersebut.
"Sebagai saksi, kita lihat dulu konstruksi hukumnya," kata Setyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: