PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) mengadakan perjanjian distribusi dengan PT Multi Bintang Indonesia Niaga (MBIN) dan PT Tirta Prima Indonesia (TPI). Baik MBIN maupun TPI, keduanya merupakan perusahaan yang dimiliki oleh MLBI dengan persentase kepemilikan saham mencapai 99,9%.
Perjanjian yang diadakan oleh MLBI merujuk pada jasa distribusi produk-produk milik TPI. Direktur atau Sekretaris MLBI, Erik Pieter Mul menjelaskan bahwa MBIN berkewajiban untuk menyediakan jasa dalam pendistribusian produk TPI.
"Jasa distribusi yang akan disediakan oleh PT Multi Bintang Indonesia Niaga (MBIN) untuk produk-produk milik PT Tirta Prima Indonesia (TPI)," jelas Erik dalam keterbukaan informasi yang didapatkan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Perjanjian tentang jasa distribusi ini dilakukan karena dianggap dapat membantu kedua pihak, baik pihak TPI sebagai produsen produk, maupun pihak MBIN sebagai distributor utama.
Selain itu, diadakannya perjanjian tersebut juga berdampak baik bagi laba bersih dan arus kas MLBI. Meskipun demikian, dalam laporan keterbukaan informasi yang sama, MLBI menyatakan bahwa tidak ada dampak yang signifikan dari perjanjian ini terhadap operasional, hukum, dan kelangsungan bisnis MLBI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: