Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panggil Jurkam Prabowo, Polisi Bakal Gali Seputar Kasus Hoax Sarumpaet

Panggil Jurkam Prabowo, Polisi Bakal Gali Seputar Kasus Hoax Sarumpaet Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada Selasa (16/10).

"Surat panggilan sudah dilayangkan Jumat kemarin untuk agenda pemeriksaan Selasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Kombes Argo mengatakan penyidik akan mendalami keterangan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut untuk tersangka Ratna. Dahnil sendiri memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan keterangan yang diperlukan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: