Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
"Penyidikan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait DOKA telah selesai. Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka itu antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) serta dua tersangka dari unsur swasta masing-masing Teuku Saiful Bahri (TSB) dan Hendri Yuzal (HY). Adapun berkas yang dilimpahkan untuk tersangka Irwandi adalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait DOKA dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.
Sampai saat ini, total 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara suap dan gratifikasi tersebut.
"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: