Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Partai Ini Minta Taufik Kurniawan Mundur dari Pimpinan DPR

Dua Partai Ini Minta Taufik Kurniawan Mundur dari Pimpinan DPR Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad menuai reaksi keras dari para anggota DPR. Bahkan sejumlah meminta politisi PAN itu mundur dari jabatan.

Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate mengatakan pihaknya meminta Taufik mundur dari jabatannya saat ini. Ia menilai keputusan mundur adalah yang terbaik demi menyelamatkan nama DPR.

"Kasus Taufik Kurniawan ini menambah rusak nama DPR. Suka tidak suka itu akan berpengaruh. Sudah dua pimpinan DPR jadi tersangka dan diproses oleh KPK. Untuk menyelamatkan DPR harus ada kesadaran personal dari Taufik. Jangan menunggu-nunggu," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurutnya, apabila Taufik tidak mundur dari jabatannya maka dapat berdampak pada lembaga tersebut.

"Kita mendorong agar segeralah mundur. Karena sekarang jadi menimbulkan kesan bahwa tindakannya merupakan bagian dari kerja pimpinan DPR. Padahal itu kan kasus perorangan," jelasnya.

Johnny menyarankan agar yang bersangkutan langsung mengundurkan diri saja dari keanggotaan di DPR. Hal itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memperbaiki marwah DPR.

"Ada 3 kemungkinan pimpinan DPR itu diganti. Pertama meninggal dunia, kedua bersatus kekuatan hukum tetap, jangan tunggu itu harusnya. Kalau tunggu repot, " katanya.

Senada hal itu, Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy menilai bahwa pergantian pimpinan merupakan cara untuk menjaga muruah DPR. Namun, ia menyerahkan keputusan tersebut pada Taufik.

"Karena kalau mengembalikan ke delik formil yang terjadi adalah tunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Ini persoalan dalam UU MD3 karena memang semua UU kita dibuat dengan asas praduga tidak bersalah," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: