Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Alasannya?

Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Alasannya? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan hari ini tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, dalam dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad.

Kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri panggilan penyidik KPK, dikarenakan sedang melakukan reses kenegaraan yang tak bisa ditinggalkan.

"Klien kami tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

"Ini kan kemarin reses, penutupan persidangan oleh Ketua DPR. (Taufik) sedang ke dapil, ke dapil beliau," tambahnya.

Ia menambahkan, karena hari ini tak menghadiri panggilan KPK, kliennya dijadwalkan bakal datang ke KPK pada pekan depan.

"Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November," katanya.

Diketahui, Taufik dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: