Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menjadi warga binaan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan untuk penahanan Taufik Kurniawan akan menjalani selama 20 hari ke depan.
"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," katanya di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Sekadar diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima komitmen fee sebanyak 5% dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016. Komitmen fee 5% tersebut akan diambil dari total Rp100 miliar anggaran yang diajukan.
Karena itu, Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: