Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara Ratna Sarumpaet dari Polda Metro Jaya, Kamis. Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, penerimaan berkas perkara merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta pada 8 Oktober.
"Tim Jaksa Peneliti berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya," kata Nirwan.
Pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan untuk membuktikan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: