Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratna Sarumpaet 'si Penyebar Hoax Terbaik' Ternyata Jadi Korban Hoax 'Uang Raja' Rp23 Triliun

Ratna Sarumpaet 'si Penyebar Hoax Terbaik' Ternyata Jadi Korban Hoax 'Uang Raja' Rp23 Triliun Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermoduskan keberadaan uang "raja" senilai Rp23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, menuturkan polisi menangkap tersangka HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).

"Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran," kata Kombes Argo.

Argo menuturkan salah satu korban penipuan yakni aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan melalui media. Argo menjelaskan kronologis kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna Sarumpaet yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.

Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. 

Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.

Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice. Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: