Forum Kajian Hukum dan Demokrasi (FKHD) mendudukan para internal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam suatu forum diskusi publik. Diskusi ini guna mencari solusi bersama atas gugatan sejumlah anggota IPPAT ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut Nungki Kartikasari, Koordinator FKHD, gugatan tersebut merupakan keberatan anggota IPPAT atas hasil Kongres VII IPPAT yang diduga sarat kecurangan, manipulasi, intimidasi, serta bertentangan dengan AD/ART organisasi. Pihak tergugat ialah Ketua Umum dan Sekretaris PP IPPAT periode 2015-2018, panitia pelaksana kongres, serta jajaran Presidium Kongres VII IPPAT yang digelar di Makasar pada 27-28 Juli 2018 lalu.
"Wajar jika anggota IPPAT menggugat soal kisruh pascakongres ke pengadilan karena kepastian hukum dan keadilan bagi anggota organisasi harus ditegakan, terlebih IPPAT merupakan organisasi pejabat pembuat akta tanah yang memiliki irisan langsung dengan kepentingan publik," kata Nungki seperti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Dijelaskannya, sebelum anggota IPPAT melayangkan gugatan PMH ke PN Jakarta Barat, mereka berupaya menyelesaikan kisruh pasca-Kongres VII di Makasar secara kekeluargaan. Termasuk meminta penyelesaian sengketa tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus lalu. Namun, para tergugat dan turut tergugat tidak meresponsnya.
Alasan keberatan atas hasil Kongres VII IPPAT di Makasar, antara lain pada pelaksanaan pemilihan ketua umum, kongres diwarnai kejanggalan tentang jumlah total suara pemilih. Terdapat kelebihan surat suara di dalam kotak suara yang dihitung dengan jumlah total pemilik hak suara dalam kongres.
Selisih suara sebesar 320 dari daftar pemilih tetap saat pembukaan kongres untuk penghitungan quorum rapat berjumlah 3.787 suara, di mana formatur calon ketua umum 4212 suara, calon Majelis Kehormatan Pusat (MKP) 3.892 suata. Artinya, ada perbedaan jumlah suara saat memilih caketum dengan MKP, yaitu 425 suara tidak sah.
Permasalahan krusial lain, misalnya terdapat anggota luar biasa yang seharusnya tidak mempunyai hak suara, namun memberikan hak suara sama seperti anggota biasa. Kemudian, persoalan kartu tanda peserta kongres yang sama dengan anggota biasa, ada peserta atau pemilih ganda, serta proses pencoblosan suara yang melelahkan membuat suasana kongres tidak kondusif.
"Salah satu pintu kaca di Ballroom Hotel Pour Point Makassar jebol akibat aksi saling mendorong antarpeserta, bahkan beberapa peserta terjatuh akibat kekurangan oksigen," ungkapnya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut, tambah Nungki, harusnya bisa diselesaikan saat itu dengan melakukan pemungutan suara ulang. Sayangnya, presidium kongres langsung menetapkan hasil pemungutan suara yang sarat kejanggalan tanpa menindaklanjuti keberatan dari calon ketua umum yang lain.
"Dalam hal ini, anggota IPPAT merasa hak memilih dan dipilih sebagai asas demokrasi telah dicederai," tukas Nungki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti