Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

24 Desember, ASDP Ganti Kapal-kapal di Bawah 5.000 GT

24 Desember, ASDP Ganti Kapal-kapal di Bawah 5.000 GT Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Lampung Timur -

ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni menyatakan siap menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni berukuran minimal 5.000 Gross Ton (GT) yang mulai wajib diberlakukan 24 Desember 2018.

"ASDP siap mengikuti PM 88 Tahun 2014 itu," kata General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Hasan Lessy saat dihubungi dari Lampung Timur, Minggu (18/11/2018).

Hasan Lessy mengatakan, sesuai ketentuan, maka 24 Desember merupakan batas akhir bagi pengusaha mengalihkan kepalnya ke ukuran 5.000 GT.

Setelah sebelumnya para pengusaha kapal penyebrangan diberi kesempatan empat tahun sejak 2014 untuk mengganti atau mengubah ukuran kapalnya. Menurut dia, 25 Desember sudah tidak ada lagi kapal di bawah 5.000 GT beroperasi di Pelabuhan Bakauheni-Merak.

"Tanggal 25 Desember kapal di bawah 5.000 GT sudah tidak bisa lagi beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni, harus keluar dari lintasan," ujarnya.

Tapi, saat ini kapal di bawah 5.000 GT masih beroperasi melayani penumpang.

Terkait kesiapan dermaga, menurut Hasan Lessy, semua dermaga di Pelabuhan Bakauheni siap menampung kapal 5.000 GT ke atas.

"Semua dermaga siap, dengan GT 5.000 ke atas, kami siap, tidak ada masalah," sebutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: