Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan meski telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR sampai ada putusan hukum tetap dan mengikat.
"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan inkrah. Pak Taufik ini posisinya masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujarnya di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Ia menambahkan, penjelasan ini lantaran hingga kini belum ada permohonan mengundurkan diri dari Taufik.
"Saya sampaikan karena Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari Pimpinan DPR maupun dari DPR," katanya.
Diketahui, Taufik disangkakan menerima suap Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5% dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim