Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekan Depan, Gubernur Aceh Nonaktif Disidangkan

Pekan Depan, Gubernur Aceh Nonaktif Disidangkan Jubir KPK Febri Diansyah | Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi. Tidak hanya Irwandi, juga bersama dua tersangka lainnya yakni T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal juga akan disidang.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan hal itu. Bahwa Irwandi bersama dua orang lainnya bakal disidangkan pada pekan depan.

"Untuk Irwandi Yusuf, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada Hari Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

KPK juga masih melakukan penyidikan untuk satu tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi yaitu Izil Azhar. Karena itu, pihaknya mengimbau Izil untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif.

"KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan menyerahkan diri," katanya.

Diketahui, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp500 juta dari commitment fee Rp1,5 miliar atau 10% ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

KPK menduga bagian 8% diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2% di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Juga diduga menerima duit Rp32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: