Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya bakal memberikan nama baru ke Pulau C, D, dan G yang sudah telanjur dibangun.
"Besok (Senin, 26/11/2018) dikasih nama pulaunya," ujar Anies di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Anies sudah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau-pulau tersebut. Ia ingin Jakpro bisa membangun fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Ini sifatnya antara, sampai kita memiliki panduan rancangannya selesai. Setelah ketentuannya ada, baru kita bisa membangun jangka panjang. Tapi ini antara, sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Anies menjelaskan, penugasan kepada Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018. Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.
"Jadi mengelola pulaunya itu bukan selera 1-2 orang. Tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik," katanya.
Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Sebab aspek legal semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim