Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT PJB Investasi, Amir Faisal terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Amir Faisal yakni sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam perkara dugaan suap LPTU Riau-1.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Corporarate Secretary PJB Investasi Lusiana Ester, Staf Anggota DPR, Poppy Laras Sita, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun serta seorang sopir Edy Rizal Luthan. Mereka turut dipanggil sebagai saksi Idrus.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yakni eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: