Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Tolak Kasasi Buni Yani

MA Tolak Kasasi Buni Yani Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan dari putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa (Buni Yani). "Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dgn sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.

Diketahui, kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Juga menambahkan caption di postingan di sosmednya. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu lalu ia sebar di sosial media dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: