Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

61,17% Koruptor Asal Politisi, Ini Permintaan Mendagri ke Parpol

61,17% Koruptor Asal Politisi, Ini Permintaan Mendagri ke Parpol Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK merilis data sebanyak 61,17% perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu melibatkan aktor politik atau politisi. Salah satu penyebab banyaknya aktor politik yang terlibat korupsi itu, menurut KPK, karena rekrutmen atau kaderisasi yang tidak berstandar oleh parpol.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan untuk mengindari korupsi tersebut pihaknya meminta parpol untuk memperbaiki proses rekrutmen dan kaderisasi guna mendapatkan kader terbaik yang jauh dari perilaku koruptor.

Terlebih, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol pada Januari lalu yang meningkatkan bantuan keuangan parpol dari sebelumnya Rp108 untuk tingkat pusat menjadi Rp1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp1.500 per suara sah.

"Sehingga parpol dapat melakukan fungsinya dengan baik serta memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada kader dalam melakukan proses rekrutmen dan kaderisasi yang baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Penggunaan bantuan keuangan untuk kaderisasi itu, kata Tjahjo, juga harus dipastikan akuntabel. Sejauh ini parpol secara rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

“Sampai dengan saat ini LPJ Bantuan Keuangan Parpol relatif tidak ada masalah," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Tjahjo, Kemendagri juga terus berkomunikasi secara rutin dan efektif dengan setiap parpol mulai dari proses permohonan pencairan sampai dengan dilakukannya audit oleh BPK.

“Kemendagri senantiasa mendorong parpol dalam aspek akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan (dana) bantuan keuangan yang diberikan oleh negara untuk dipergunakannya sesuai dengan mekanisme aturan dan regulasi yang ada,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: