Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Prabowo, Soal Apa Ya?

Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Prabowo, Soal Apa Ya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpaksa menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terkait pidato 'tampang Boyolali'.

Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (27/11/2018). "Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," demikian ini surat pemberitahuan Bawaslu.

Dalam pemberitahuan, ujaran Prabowo tentang 'tampang Boyolali' tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.

Sebelumnya, Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi), Andi Syafrani, mengatakan dalam pidato 'tampang Boyolali', Prabowo Subianto diduga mengandung penghinaan dan SARA.

"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," katanya beberapa waktu lalu.

Menurut Andi, pidato tersebut telah menimbulkan reaksi yang pro dan kontra. Bahkan menuduh Prabowo melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 280 terkait perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.

Meski begitu, Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf soal ucapan 'tampang Boyolali' itu. Disampaikan melalui sebuah video yang di-posting oleh Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (6/11/2018) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: