Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Timses Prabowo-Sandi

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Timses Prabowo-Sandi Kredit Foto: Indeksberita.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasasi Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga bakal menjalani vonis selama 1,5 tahun penjara. Meski begitu, hingga kini posisinya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih bagian dari tim tersebut. 

Buni Yani mengatakan putusan MA yang membatalkan permohonan kasasinya tak membuatnya keluar dari timses paslon nomor urut 02 tersebut. Akan tetapi menyerahkan sepenuhnya terkait posisinya sebagai anggota timses kepada BPN Prabowo-Sandi.

“Belum ada kabar (dari BPN), sesungguhnya sih berjalan normal. Mungkin nanti tanya ke mereka (BPN) sih. Tapi saya sih masih  karena membantu kawan-kawan ini untuk bidang-bidang yang perlu bantuanlah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Ia menambahkan, sampai saat ini masih aktif mengikuti rapat-rapat di BPN Prabowo-Sandi. Bahkan setelah konferensi pers yang menjelaskan penolakan kasasinya itu, Buni akan kembali mengikuti rapat dengan tim tersebut.

“Entar malam ini ikut rapat. Tadi karena saya ada di direktorat media karena harus meng-update isu setiap hari,” imbuhnya.

Seakdar diketahui, dengan putusan kasasi MA itu, Buni tetap divonis 1,5 tahun penjara sebagaimana putusan PN Bandung. Buni dianggap terbukti melanggar UU ITE karena mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Buni dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok itu melalui YouTube. Ia kemudian memotong video tersebut hingga menjadi berdurasi selama 30 detik. Dalam putusannya, PN Bandung tidak menahan Buni Yani. Buni Yani kemudian mengajukan banding ke PT Bandung dan kasasi ke MA, namun seluruhnya ditolak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: