Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dia mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti.
Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka pimpinan DPR akan segera memproses penggantian tersebut.
"Kalau jadwal Penggantian Antar Waktu (PAW), tergantung kalau ada pengunduran dirinya, ya diproses," ujarnya.
Fahri enggan mengomentari pernyataan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan bahwa yang bersangkutan akan mengirimkan surat pergantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR kepada pimpinan DPR pada Senin (3/12).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya sudah menentukan kadernya yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan surat pergantiannya akan dikirimkan pada Senin (3/12).
"Sudah (ada penggantinya), nanti Senin (3/12) surat sudah masuk ke pimpinan DPR RI," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil