Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata, Catatan Utang Tiap Individu Bisa Dicek Lewat E-KTP

Ternyata, Catatan Utang Tiap Individu Bisa Dicek Lewat E-KTP Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam berutang pada layanan keuangan konvensional atau pun fintech, kreditur harus memikirkan dengan matang risiko-risiko dalam pembayaran utangnya, seperti kredit macet. Sebab, catatan utang tiap orang dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut informasi yang Warta Ekonomi terima dari Konsultan Keuangan dan Manajemen, Imelda Tarigan, SLIK memuat data pengalaman yang menggunakan produk keuangan seseorang melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Catatan utang juga dimuat di dalam catatan itu.

"Kalau belum pernah pakai produk keuangan, belum ada datanya. Kalau sudah punya, bisa meminta ke OJK untuk mendapatkan data itu dalam bentuk cetak," kata Imelda pada Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, saat ini banyak perusahaan yang meminta versi cetak dokumen SLIK dalam persyaratan lamaran pekerjaan. Fungsinya, agar perusahaan mengetahui tanggung jawab pelamar terhadap pinjaman yang ia ajukan kepada layanan pembiayaan.

Imelda menjelaskan, "Hampir sama sepertk SKCK, tetapi kalau SKCK untuk histori perilaku, sedangkan SLIK untuk melihat kondisi keuangan dan tanggung jawab pelamar terhadap utang mereka."

Karena sifatnya rahasia, permohonan cetak SLIK harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Ada beberapa berkas, seperti formulir dan pernyataan bertanggung jawab, yang harus diisi oleh pemohon. Setelah itu, SLIK versi cetak baru diberikan oleh OJK.

"Harus orangnya langsung yang meminta. Ada formulir, pernyataan bertanggung jawab, dan sebagainya yang harus diisi untuk memperoleh data tersebut. Nanti akan dicetak oleh OJK," ujar Imelda kepada Warta Ekonomi.

Awalnya, SLIK adalah sistem BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia untuk memberikan izin terhadap permohonan kredit. Namun, menurut Imelda, kini sistem tersebut telah dikelola oleh OJK dengan nama SLIK.

Warta Ekonomi menemui Imelda pada acara Konferensi Pers oleh Kredivo pada Selasa (4/12/2018) yang bertempat di Ocha & Bella, Kebon Sirih, Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: