Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kegiatan usaha kepada salah satu perusahaan gadai, yaitu PT DPM Gadai Sejahtera. Izin kegiatan usaha tersebut berlaku sejak 01/11/2018 seiring dengan dikeluarkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP63/NB.1/2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank I OJK, Anggar B. Nuraini, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring OJK, permohonan izin usaha PT DPM Gadai Sejahtera sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan pasal 9 ayat 2 POJK nomor 31/POJK.05/2016.
“PT DPM Gadai Sejahtera diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah izin usaha ditetapkan,” ungkap Anggar dalam rilis OJK di Jakarta, Rabu (05/12/2018).
Anggar menambahkan, PT DPM Gadai Sejahtera berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Berkenaan dengan izin usaha perusahaan gadai, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam memilih perusahaan gadai.
“Masyarakat supaya menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: