Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Citi Indonesia Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Citi Indonesia Raih Penghargaan dari Kemenkeu Citi Indonesia diakui sebagai salah satu “Best Primary Dealer” dalam penerbitan obligasi pemerintah pada tahun 2017 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. | Kredit Foto: Citi Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Citi Indonesia diakui sebagai salah satu “Best Primary Dealer” dalam penerbitan obligasi pemerintah pada tahun 2017 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada Primary Dealer berdasarkan kinerja mereka dalam mengelola Surat Utang Negara (SUN). Ini adalah kali keenam berturut-turut bagi Citi menerima penghargaan yang sama.

Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman, dalam acara Investor Gathering 2018, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI baru-baru ini.

CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi, mengatakan, Citi Indonesia benar-benar mendapat kehormatan dengan kepercayaan dan kesempatan yang diberikan pemerintah Indonesia.

"Penghargaan ini menunjukkan komitmen kami terhadap pembangunan nasional karena kami berkomitmen untuk terus memainkan peran penting baik di lingkup lokal maupun global," ujar Batara sesuai keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Sementara itu, Head of Markets and Securities Services Citi Indonesia, Franziska Wagiu, menambahkan, sebagai salah satu Primary Dealer, Citi memiliki kesempatan untuk membantu pemerintah Indonesia dalam mendapatkan opsi pendanaan, sejalan dengan pendalaman perdagangan surat utang.

"Kami selalu percaya bahwa ketika kami melakukan hal yang benar dengan cara yang benar, kami dan klien berhasil meraih sukses," tambah Franziska.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: