Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedoman Pengadaan di Desa Diperkukuh dengan Perda

Warta Ekonomi -

WE.CO.ID, Jakarta- Pemerintah daerah (bupati/walikota) yang akan menindaklanjuti penilaian kesiapan desa-desa di wilayahnya untuk melakukan pengadaan barang/jasa di desa. Bupati/walikota yang akan melakukan tindak lanjut dari pedoman yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kita hanya membuat pedoman. Peraturan akan dibuat oleh pemerintah daerah,” kata Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP Fadli Arif kepada wartawan, Senin (2/12) di Hotel Bidakara, Jakarta.

LKPP hanya memberikan pedoman pengadaannya di desa. Melalui Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013, LKPP memberikan pedoman untuk desa-desa yang mengadakan barang/jasa. Dan sebagai peraturan yang akan menaungi pengadaan tersebut, bupati/walikota yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Daerah.

Namun, pengadaan yang dilakukan di desa tidak akan menggunakan  payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) pengadaan barang/jasa. Tidak mengedepankan pengadaan dengan lelang. Karena sifatnya masih panduan,Peraturan LKPP itu tidak memaksakan kepada desa melakukan pengadaan seperti yang dilakukan kementerian/lembaga/instansi lain/pemerintah daerah.

Pedoman ini menjadi perhatian karena desa memperoleh dana dan membelanjakannya.  Pendapatan desa tidak hanya berasal dari pendapatan sendiri. Tapi desa juga memperoleh dana yang besar, seperti dari hibah. Pendapatan desa ada yang mencapai Rp20 miliar.

([email protected])

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Arif Hatta

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: