Lima Kali Berturut-turut, Semen Indonesia Raih Penghargaan Industri Hijau Level 5
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk meraih penghargaan Industri Hijau level 5 (tertinggi) untuk yang kelima kali secara berturut-turut dari Kementerian Perindustrian. Semen Indonesia meraih peringkat 5 yakni peringkat tertinggi, bersama 86 perusahaan industri lainnya, karena dinilai mengelola lingkungan dengan sangat baik.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, kepada Direktur Produksi Semen Indonesia, Benny Wendry, di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Direktur Produksi Semen Indonesia, Benny Wendry, mengatakan, keberhasilan Semen Indonesia meraih penghargaan Insdustri Hijau merupakan bukti nyata penerapan prinsip industri hijau dalam seluruh operasioal perusahaan. Pengelolaan berbasis industri hijau merupakan komitmen utama perusahaan yang diterapkan di seluruh area produksi perusahaan yang tersebar di Gresik, Tuban, Rembang, Indarung dan Pangkep.
“Di Pabrik Tuban, Semen Indonesia mampu menurunkan emisi gas buang karbon melalui pemanfaatan bahan bakar alternatif biomasa. Dibantu oleh Pemerintah Swedia melalui Swedish Energy Agency, Pabrik Tuban mampu menurunkan emisi karbon sebesar 193.536 ton dalam periode Januari 2013 hingga Februari 2016," ujar Benny saat menerima penghargaan.
Lebih lanjut, Benny Wendry menjelaskan, Semen Indonesia juga telah memanfaatkan gas panas buang sebagai pembangkit listrik melalui teknologi Waste Heat Recovery Power Generation (WHRPG) di Pabrik Indarung V Semen Padang. Penggunaan WHRPG ini mampu menghasilkan tenaga listrik sebesar 8 MW dan mengurangi emisi gas karbon sebesar 43 ribu ton per tahun. Teknologi serupa juga telah diterapkan di Pabrik Tuban dengan kapasitas maksimal sebesar 30 MW, ungkapnya.
“Langkah nyata ini merupakan dukungan kami terhadap komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% hingga tahun 2030 dan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan (Road Map) Pengurangan Emisi CO2 Industri Semen di Indonesia”, pungkasnya.
Penghargaan Industri Hijau merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah terhadap industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dengan memperhatikan teknologi proses yang ramah lingkungan.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air. Program Penghargaan ini diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh