Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menang Lelang, WIUPK Dua Blok Tambang Antam Ditunda

Menang Lelang, WIUPK Dua Blok Tambang Antam Ditunda Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menunda penerbitan izin Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berkenaan dengan lelang dua blok tambang di Sulawesi. 

SVP Corporate Secretary Antam, Apriandi H. Setia, mengungkapkan bahwa Antam telah memenangkan hasil lelang pemerintah untuk eksplorasi dua tambang, yaitu tambang Blok Bahodopi Utara dan tambang Matarape. Meskipun demikian, Antam belum dapat melakukan aktivitas eksplorasi sebab belum diterbitkannya WIUPK Antam oleh KESDM.

“Dirjen Mineral dan Batubara KESDM mematuhi saran Ombudsman RI (ORI) sehingga jangka waktu penerbitan WIPUK Antam statusnya ditunda sejak tanggal diterimanya surat Ombudsman tertanggal 06/09/2018,” jelas Apriandi dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Penundaan penerbitaan WIUPK ANtam tersebut disinyalir lantaran ORI menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses lelang kedua blok tambang tersebut.

Mengutip dari Kontan.com, Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, menyatakan bahwa indikasi maladministrasi tersebut memang ada.

“Kedua Gubernur (Sulteng dan Sultra) juga ingin agar kewenangan hak kelola terhadap eks PT Inco berada di daerah,” jelas Laode.

Sementara itu, dari pihak Antam menyatakan telah mendapat surat penunjukan sebagai pemenang atas lelang kedua blok tambang tersebut pada Agustus 2018 lalu.

Berkenaan dengan surat penunjukkan tersebut, Antam mengaku telah memenuhi kewajiban dengan melengkapi dokumen permohonan dan pelunasan kompensasi data informasi (KDI). Selain itu, Antam juga telah membentuk dua perusahaan patungan (JVCO) yang akan mengelola WIUPK untuk setiap blok tambang tersebut.

“Kedua JVCO yang telah dibentuk tersebut secara terpisah telah mengajukan permohonan IUPK eksplorasi kepada Dirjen Mineral dan Batubara KESDM sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambah Apriandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: