Pemerintah Indonesia akan mengirimkan Delegasi RI ke pertemuan pertama sengketa dagang Indonesia melawan Australia untuk produk kertas fotokopi (Australia Anti-Dumping Measures on A4 Copy Paper). Delegasi RI yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri beserta tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia akan menghadiri pertemuan tersebut yang akan dilaksanakan pada 18-19 Desember 2018 di kantor World Trade Organization (WTO), Jenewa, Swiss.
“Misi utama kita adalah membuka kembali akses pasar produk kertas fotokopi A4 dari Indonesia yang saat ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berkisar antara 12,6-33% di Australia,” ungkap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dilansir dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Terdapat lima klaim yang akan diangkat Indonesia untuk melawan Australia yang dinilai melanggar perjanjian anti-dumping WTO pasal 2.2, 2.2.1.1 dan 9.3.
Iman menjelaskan, permasalahan utama yang digugat Indonesia adalah tuduhan Australia yang muncul di dalam final report bahwa terdapat situasi Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia yang menyebabkan harga bubur kertas sebagai bahan baku kertas terdistorsi. Namun, istilah PMS sebenarnya belum terdefinisikan dan hanya disebutkan satu kali dalam perjanjian anti-dumping WTO.
“Kendati berbagai upaya telah dilakukan, Indonesia belum menemukan hasil yang memuaskan
sehingga diputuskan untuk menaikkan sengketa ke tingkat WTO. Untuk pertama kalinya kasus ini akan
memberikan pertimbangan bagi hakim WTO tentang bagaimana menafsirkan dan menerapkan
metode PMS ini di negara lainnya,” lanjut Iman.
Selain itu juga, menurut Australia, otoritas penyidik dapat tidak mengenakan aturan lesser duty atau pengenaan tingkat bea masuk antidumping dengan besaran yang lebih kecil dari margin dumping yang ada, sepanjang besaran tersebut dianggap proporsional untuk memulihkan kerugian industri domestik sebagai akibat impor produk dumping.
Sementara itu, Indonesia menilai tuduhan ini tidak adil. Dalam upaya pembelaan pada tahap investigasi, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sanggahan terkait PMS ini melalui berbagai cara. Pemerintah Indonesia telah melakukan konsultasi, penyampaian surat tingkat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke pengadilan domestik Australia, yaitu Anti-Dumping Review Panel (ADRP).
Iman menjelaskan lebih lanjut mengapa interprestasi dan implementasi PMS tersebut sangat penting
bagi negara berkembang seperti Indonesia. Menurutnya, jika semua intervensi Pemerintah otomatis
dianggap sebagai PMS, maka tentunya hal ini akan menimbulkan kontroversi.
“Implementasi PMS yang dilakukan negara berkembang sejauh ini masih belum bisa memenuhi
kriteria sebagai intervensi yang menyebabkan distorsi, seperti interpretasi Australia terhadap
Indonesia. Kondisi ini terutama semakin mengkhawatirkan setelah modernisasi peraturan trade
remedy oleh negara-negara maju lainnya seperti Uni Eropa dengan istilah ‘significant distortion’ dan
AS yang saat ini telah menerapkan dalam tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk biodiesel
Indonesia,” ujarnya.
Kinerja Ekspor Produk Kertas Fotokopi A4
Nilai ekspor kertas fotokopi A4 Indonesia ke dunia pada periode 2013-2017 stabil atau tidak
mengalami banyak pergerakan dengan rata-rata nilai ekspor sebesar US$1,05 miliar. Pada periode
Januari-September 2018, nilai ekspor mengalami peningkatan sebesar 26,05%atau menjadi
US$978 juta dari tahun sebelumnya sebesar US$776 juta.
Kinerja ekspor kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke Australia pada periode 2013-2017 bergerak
positif sebesar 23,22% dengan nilai ekspor tertinggi pada tahun 2016 sebesar US$34,34 juta.
Sejak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh Australia pada 20 April 2017, kinerja ekspor
kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke Australia pada 2017 menurun drastis sebesar 42,56% dari
tahun sebelumnya menjadi US$19,7 juta. Penurunan ini juga terlihat pada periode Januari-September 2018 yang turun sebesar 36,80% atau menjadi US$9,47 juta dibandingkan periode
yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai US$14,98 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menambahkan, penurunan kinerja ekspor kertas
fotokopi A4 ke Australia akibat pengenaan BMAD tersebut telah menjadi salah satu faktor
tergesernya posisi negara tujuan ekpor kertas fotokopi A4 Indonesia dari posisi lima besar menjadi 25
pada tahun ini.
"Jika interprestasi dan aplikasi menggunakan PMS oleh Australia untuk menetapkan besaran margin dumping ini dibenarkan maka akan mengancam akses pasar ekspor kertas Indonesia ke seluruh dunia," ujar Pradnyawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: