Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan BI.
Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola lembaga publik yang baik (Good Public Governance) serta penerapan Kode Etik Anggota Dewan Gubernur dan Peraturan Disiplin Pegawai BI.
“Bank Indonesia sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia, dalam kesempatan apapun termasuk dalam rangka perayaan hari raya keagaman,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Dalam hal pihak-pihak yang disebutkan di atas diketahui menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, kata Agusman masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui Whistleblowing System Bank Indonesia di web BI atau untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected]
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan komitmen ini,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: