Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyegelan Reklame Ketua DPP PSI Sesuai Aturan?

Penyegelan Reklame Ketua DPP PSI Sesuai Aturan? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, menegaskan reklame yang menampilkan foto Ketua DPP PSI, Tsamara Amany tidak berizin. Karenanya penyegelan reklame tersebut sudah berdasarkan pengecekkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

"Saya tidak melihat isi daripada reklame tertayang, mau itu isinya A mau itu isinya B, saya tidak melihat ke situ, yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak, kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," katanya di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

"Kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP, kemudian di Citata dan sebagainya itu tidak berizin, ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," lanjutnya.

Ia menjelaskan, bentuk penegakkan hukum yang dilakukan Pemprov DKI itu ada tiga yaitu melayangkan surat peringatan (SP) dengan tiga tahap. Jika surat tersebut tidak dihiraukan oleh pihak terkait reklame, maka reklame itu disegel.

Menurutnya, Pemprov sebelum melakukan penyegelan sudah berkomunikasi dengan pengusaha reklame, dan diberikan batas waktu sampai 6 Desember 2018. Namun, beberapa reklame termasuk reklame dengan foto Tsamara tidak menghiraukan peringatan Pemprov, alhasil reklame tersebut dibongkar.

"Oleh tim terpadu diberi batas waktu sampai 6 Desember. Setelah 6 Desember dianggap mereka tidak kooperatif dan akan diberikan sanksi. Sisanya-sisanya itu (tidak kooperatif) kan yang belum diberikan segel, dipasang segel. Artinya kalau sudah dipasang segel itu artinya konstruksi bangunan reklame itu melanggar," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: