Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisioner KPU Sindir Yusril, Mau Jadi Caleg atau Pengacara?

Komisioner KPU Sindir Yusril, Mau Jadi Caleg atau Pengacara? Kredit Foto: Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihya Mahendra bahwa sebagai calon legislatif tidak diperbolehkan berpraktek sebagai pengacara.

Hasyim di Bawaslu, Jakarta, Jumat, mengatakan bahkan sejak menjadi bakal calon legsilatif, sudah tidak boleh berpraktek sebagai advokat. Hal ini sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l. Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat. "Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.

Yusril Ihya Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga merupakan pengacara dari Osman Sapta Odang dalam berpekara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.

Hasyim lebih lanjut mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pihaknya menunggu sikap Bawaslu.

Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: