Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Kampanye, Lihat Nominalnya

Tim Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Kampanye, Lihat Nominalnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin hari ini turut melaporkan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan total dana yang dilaporkan sebesar Rp55,9 miliar. Dana itu bertambah dari dana awal kampanye sebesar Rp11,9 miliar. Tambahan berasal dari sumbangan paslon, parpol, perorangan, kelompok, dan badan usaha.

"LADK waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar, lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 adalah Rp44,8 miliar, sehingga total Rp55,9 miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

"Sumbangan paslon Rp32 juta, parpol dalam bentuk barang/jasa sebesar Rp2,1 miliar, perorangan Rp121 juta, kelompok Rp37,9 miliar, badan usaha Rp3,9 miliar. Total Rp 44,8 miliar," lanjutnya.

Sumbangan paslon sebesar Rp32 juta, bukan berasal dari Jokowi-Ma'ruf pribadi. Sumbangan itu merupakan hasil dari perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye yang kemudian dianggap sebagai pendapatan paslon.

"Lebih pada dana terendam di rekening awal yang dapatkan bunga yang oleh akuntan dinyatakan milik paslon, dianggap pendapatan untuk paslon," jelasnya.

Terkait sumbangan dari badan usaha, Trenggono menjelaskan, dana itu berasal dari badan usaha nonpemerintah, berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia. Sedangkan sumbangan dari kelompok berasal dari Persatuan Olahraga TRG dan TBIG. Sedangkan sumbangan dari parpol berasal dari NasDem dan Perindo.

Menurutnya, dana kampanye ini dipakai untuk beberapa kegiatan, di antaranya konsolidasi bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) dan rakernas.

"Untuk kegiatan konsolidasi, seperti di Aceh TKD, TKD Riau, TKD Jambi, TKD Banten, Sulawesi Selatan, Papua, Bali. Rakernas di Surabaya, workshop," rincinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: